Text
Rekonstruksi hukum penerapan tindak pidana kolusi dan nepotisme di Indonesia
Sejak lama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi musuh bangsa ini, dan juga bangsa lain di dunia. Hal tersebut dikarenakan ketiganya menimbulkan dampak merusak yang luar biasa, baik dalam tataran pemerintahan maupun dalam tataran sosial kemasyarakatan. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi, kecenderungan ketiga perbuatan tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik dari segi kualitas maupun kuantitas alias jumlah kerugian, baik kerugian keuangan negara maupun kerusakan sendi-sendi bangsa.
Oleh karena itu, pemerintah dari masa ke masa terus berupaya mencegah, menekan, dan memberikan penindakan terhadap perbuatan tersebut. Salah satunya adalah melalui peraturan perundang-undangan yang kemudian diterapkan oleh institusi penegak hukum di Indonesia. Sayangnya, kenyataan yang ada di lapangan adalah peraturan dan penegakan hukum yang dilakukan terlalu fokus kepada tindak pidana korupsi dan terkesan mengabaikan kolusi dan nepotisme sebagai satu bagian integral dan tak terpisahkan.
Mencoba mendedah berbagai faktor yang menjadi penghambat sekaligus memaparkan berbagai rekomendasi solusi untuk mengoptimalkan penegakan tindak pidana kolusi dan nepotisme sebagai pencegah tindak pidana korupsi. Penulis berharap dengan optimalisasi tersebut, bukan hanya tindak pidana korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin, tetapi juga kerugian besar yang harus ditanggung oleh negara dapat dihindarkan.
Tidak tersedia versi lain