Text
Hukum islam dan hukum adat di Indonesia : Implementasi kasuistik dalam perkawinan
Hukum dalam agama khususnya agama Islam dan hukum adat tidak lepas dari kehidupan pernikahan. Berdasarkan definisi singkatnya, hukum Islam sendiri merupakan sebuah aturan dalam agama atau aturan pada keyakinan Islam, sementara hukum adat merupakan aturan dari kebiasaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus sebagai penciri antara suatu masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain. Hukum Islam dan hukum adat juga memiliki korelasi seperti yang dijelaskan dalam isi buku Hukum Islam dan Hukum Adat di Indonesia (Implementasi Kasuistik dalam Perkawinan).
Meskipun kedua hukum tersebut, yakni hukum Islam dan hukum adat, memiliki hubungan yang beriringan, namun jika keduanya tidak dipahami secara mendalam, bisa menimbulkan adanya kontraproduktif antara kepentingan hukum Islam dan hukum adat. Sehingga masyarakat membutuhkan berbagai referensi demi mendapatkan pemahaman secara menyeluruh tentang bagaimana mengelaborasi antara hukum Islam dan hukum adat agar keduanya tetap bersanding tanpa ada kontradiksi di dalamnya.
Indonesia sendiri memiliki berbagai suku, seperti suku Bugis, Jawa, Minangkabau, Sunda, dan Ternate. Di antara suku-suku tersebut pun memiliki tradisi atau adat istiadat yang berbeda-beda dalam menjalankan pernikahan. Dalam buku ini pun akan dijelaskan mengenai tradisi pernikahan dari berbagai suku tersebut sekaligus menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap tradisi pernikahan, mulai dari tahapan pra-pernikahan, pernikahan, hingga pasca-pernikahan. Semoga dengan hadirnya buku Hukum Islam dan Hukum Adat di Indonesia (Implementasi Kasuistik dalam Perkawinan) ini, bisa menambah wawasan, perspektif, dan pemahaman para pembaca.
Tidak tersedia versi lain