Text
Teori dan praktik hukum acara peradilan tata usaha negara pasca-amendemen: pergeseran paradigma dan perluasan norma
Tujuan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara—berdasarkan UU No. 5/1986—yakni untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat mutlak dalam konsep “negara hukum” (rechts staat), karena hal ini menjadi indikator kualitas sistem politik demokrasi dalam pembangunan kekuasaan negara (machtsverdeling).
Buku ajar (textbook) ini berisi bahasan mengenai: Sejarah, tujuan, dasar hukum dan asas-asas pembentukan peradilan tata usaha negara; Perihal subjek dan objek sengketa tata usaha negara; Perihal surat kuasa; Perihal kewenangan mengadili peradilan tata usaha negara; Perihal cara penyelesaian sengketa peradilan tata usaha negara; Perihal sengketa peradilan tata usaha negara; Perihal jenis acara pemeriksaan di peradilan tata usaha negara; Perihal acara pemeriksaan biasa; Perihal acara pembuktian dalam sengketa tata usaha negara; Perihal putusan; Perihal upaya hukum; dan Perihal pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara.
Tidak tersedia versi lain