Text
Perlindungan terhadap profesi kedokteran yang berkeadilan
Buku ini terdiri dari 4 (empat) bab. Bab 1 membahas tentang Pendahuluan, yaitu membahas tentang tinjauan tentang Profesi Kedokteran, Kerangka Teoritik, MKDKI dan Malpraktik. Bab II Membahas Tentang Makna Keberadaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Dalam Pemeriksaan Dugaan Malpraktik Medik Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kedokteran Yang Berkeadilan. Selanjutkan akan dibagi memjadi sub-sub bab yaitu: a) Makna Keberadaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, b) Landasan Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Tentang Keberadaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, c) Kekuatan Mengikat Dari Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Bab III, Membahas Urgensi Keberadaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Dalam Pemeriksaan Dugaan Malpraktik Medik Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kedokteran Yang Berkeadilan , yang selanjutnya menjadi sub-sub bab yaitu: a) peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam penyelesaian dugaan malpraktik oleh dokter, b) ) Pertanggungjawaban Dokter Dalam Malpraktik Medi, Bab IV, Formulasi Pengaturan Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Terhadap Dokter Yang Diduga Melakukan Malpraktik
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa buku ini masih ada yang kurang. Untuk itu penulis membuka saran dan kritik yang sifatnya membangun. Mudah-mudahan buku ini dapat memberikan manfaat baik untuk mahasiswa, dosen yang mengajar hukum kesehatan ataupun tenaga kesehatan, terutama tenaga medik.
Tidak tersedia versi lain