Text
Pengantar hukum administrasi Indonesia
Objek kajian hukum administrasi adalah pemerintahan (bestuur). Lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan haruslah bertumpu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. Dengan landasan negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan hendaknya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai yang diperintah dan dengan landasan demokrasi, masyarakat pun berperanserta secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan konsep dasar tersebut dipaparkan berbagai instrumen pemerintahan seperti: keputusan tata usaha negara (beschikking), rencana (het plan), pera- Turan kebijaksanaan (beleidsregels), perjanjian kebijaksanaan (beleidsovereen- komst), tindakan nyata (feitelijk handeling), dan sanksi-sanksi dalam hukum administrasi.
Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan bagian mutlak hukum dministrasi. Diawali dengan tinjauan umum tentang perlindungan hukum alam Bab 10, selanjutnya Peradilan Tata Usaha Negara dibahas secara khusus alam Bab 11.
Tidak tersedia versi lain