Text
Praktik hukum acara dalam memutus perselisihan hasil pemilu dan pilkada
Salah satu semangat yang terkandung dalam UUD 1945, bahwa untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, perlu dibentuk lembaga-lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan (keterbukaan). Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilu untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya. Pemerintahan negara yang dibentuk melalui pemilu tersebut adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Kekuasaan pemerintahan negara yang memancarkan kedaulatan rakyatlah yang memiliki kewibawaan kuat sebagai pemerintahan yang amanah. Pemerintahan yang dibentuk melalui suatu pemilu akan memiliki legitimasi yang kuat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemilu dan penyelesaian tentang hasil pemilu harus dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain