Text
Lembaga pembiayaan dalam persepektif hukum
Lembaga Keuangan Nonbank atau lazim disebut Lembaga Pembiayaan terdiri atas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Perkembangan yang sangat pesat saat ini adalah ruang lingkup Perusahaan Pembiayaan yang terdiri atas Leasing, Pembiayaan Konsumen, Anjak Piutang/Factoring, dan Kartu Kredit. Perusahaan Pembiayaan lebih dikenal oleh masyarakat sebagai perusahaan "multifinance" karena menyelenggarakan beberapa usaha pembiayaan, seperti leasing, pembiayaan konsumen, factoring, dan atau usaha kartu kredit. Perputaran keuangan pada usaha lingkup Perusahaan Pembiayaan sangat besar, seiring dengan berkembangnya usaha kecil dan menengah, yang membutuhkan modal tetapi tidak memiliki "jaminan" sehingga tidak mungkin mendapatkan fasilitas bank. Prosedur yang sederhana dan tidak rumit dari Lembaga Pembiayaan menjadi pilihan dalam mendapatkan bantuan modal untuk menjalankan usaha.
Perkembangan yang sangat pesat tersebut diiringi dengan persoalan hukum yang menyertainya. Buku ini membahas hal-hal di atas dari sisi hukum. Diharapkan dengan mengetahui landasan hukum dan asas-asas dalam perjanjian akan membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sering terjadi. Oleh karena itu, buku ini sekaligus dapat menjadi panduan dalam penyelesaian kasus-kasus hukum berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.
Tidak tersedia versi lain