Text
Politik hukum dan positivasi syariat islam di Indonesia
buku ini menjelaskan tentang umat Islam sebagai bagian terbesar bangsa Indonesia tentu berkeinginan agar syariat Islam menjadi sumber pembentuk hukum nasional…Dengan mengambil contoh kasus hukum perkawinan di era Orde Baru, buku ini merumuskan ada dua model posistivisasi syariat Islam yang layak dikembangkan ke depan. Model pertama, diferensiasi dalam unifikasi hukum nasional dalam satu undang-undang seperti UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Model kedua, diferensiasi dalam unifikasi hukum nasional dengan peraturan perundang-undangan tersendiri seperti UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Nukum Islam (KHI)
Tidak tersedia versi lain