Text
Akuntansi nazir
Lembaga nazir merupakan salah satu entitas filantropi Islam yang bergerak dalam bidang perwakafan. Esensi wakaf, yang pokoknya harus tetap terjaga dan berkembang, mengharuskan nazir mencari sumber daya lain untuk menutupi operasionalnya agar tetap eksis dan dapat mengelola dan mengembangkan aset-aset wakaf yang ada secara produktif. Kompetensi nazir tidak hanya sebatas memiliki pemahaman syar’i, tetapi juga harus memiliki kemampuan entrepreneurship (kewirausahaan) yang kuat dan dapat dibuktikan dengan adanya pertumbuhan aset-aset wakaf yang dikelolanya secara produktif. Di sisi lain, akuntansi nazir dapat tercermin dari penyajian laporan keuangan yang berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Buku Akuntansi Nazir sangat memiliki nilai edukasi yang tinggi dalam penyajian laporan keuangan lembaga nazir. Buku ini tidak hanya mengajarkan cara penyajian akuntansi wakaf yang sesuai dengan PSAK 112 tentang “Akuntansi Wakaf”, tetapi juga mengajarkan bagaimana cara menyajikan dana nonwakaf yang dikelola sebagai sumber operasional lembaga nazir. Dengan demikian, akuntabilitas nazir bukan hanya pada pengelolaan aset wakaf saja, tetapi juga dana nonwakaf yang dikelola sebagai penunjang eksistensi lembaga nazir untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Tidak tersedia versi lain