Text
Mengenal perlindungan kekayaan intelektual di indonesia
Perlindungan kekayaan intelektual adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan atas hak yang timbul kekayaan intelektual seseorang. Artinya, “hak kekayaan intelektual dapat didefinisikan sebagai hak hukum (perlindungan) yang diberikan kepada penemu atau pencipta untuk melindungi penemuan atau ciptaannya untuk jangka waktu tertentu”. Keberadaan referensi tentang kekayaan intelektual sudah banyak ditemukan, namun buku ini disertai dengan kajian relevansi perlindungan kekayaan intelektual dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta kajian kekayaan intelektual di era digital yang masih belum banyak ditemui. Melalui buku ini, penulis mencoba untuk membuat satu kajian yang berbeda sehingga diharapkan kehadiran buku ini bisa memberikan pemahaman baru terhadap kajian kekayaan intelektual yang sudah ada.
Tidak tersedia versi lain