Text
Rekonstruksi sistem peradilan pidana tindak pidana korupsi dalam rangka menunjang pembangunan nasional : studi di pengadilan tindak pidana korupsi pada PN. kelas IA Tanjung Karang
Keberadaan pengadilan Tipikor daerah yang berkedudukan di ibukota provinsi seperti saat ini mendapat kritikan dari masyarakat. Sebagai contoh, perkara korupsi di Merauke harus ditangani di Pengadilan Tipikor di Jayapura, sehingga menelan biaya tinggi, untuk itu perlu ada pertimbangan kembali keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah karena alasan beban biaya tinggi. Contoh tersebut juga dapat terjadi di Provinsi Lampung, seperti tindak pidana korupsi yang terjadi di Liwa Kabupaten Lampung Barat yang jaraknya ratusan kilometer dan ditempuh dalam waktu lama untuk sampai di Bandar Lampung harus disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN. Tanjung Karang di Bandar Lampung. Mengingat jauhnya jarak antara tempat kedudukan berbagai Kejaksaan Negeri di Provinsi Lampung dengan pengadilan Tipikor Bandar Lampung, sudah dapat diprediksi akan banyak memakan waktu penanganan perkara korupsi di Lampung yang akhirnya mempengaruhi efektivitas pengadilan tipikor di daerah. Efektivitas Pengadilan Tipikor Daerah dapat diukur dengan menggunkan tingkat kecepatan penanganan suatu perkara. Efektivitas Pengadilan Tipikor Daerah dapat dilihat dari tingkat kecepatan pemeriksaan perkara korupsi berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Kecepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan maksud diadakannya pengadilan khusus tindak pidana korupsi yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Tidak tersedia versi lain