Text
Otonomi daerah dalam negara kesatuan
Sejak dirumuskan melalui UU No. 22 tahun 1999 kebijakasanaan otonomi daerah yang baru ini telah mengundang pelbagai macam perdebatan. Barangkali karena "Stake-holders"nya sangat banyak, baik yang berasal dari dalam lingkungan pemerintahan, ataupun stake holders yang berada di luar lingkungan pemerintahan.
Tidak tersedia versi lain