Text
Aspek hukum pengadaan barang dan jasa
buku ini menjelaskan tentang yang pertama, hubungan hukum yang terbentuk antara pemerintah dan penyedia barang atau jasa, di samping hubungan kontraktual sekaligus berdimensi hukum privat dan hukum publik. Kedua, kebebasan dalam mengatur hubungan hukum dan hubungan kontraktual bersifat terbatas karena harus mengacu pada regulasi. Ketiga, keabsahan dokumen kontrak ditentukan oleh persyaratan pelelangan dan isi kontrak serta terpenuhinya syarat kewenangan bagi pejabat pembuat kontrak. Keempat, prosedur pengadaan, prinsip, dan norma dalam kontrak privat berlaku secara berdampingan dalam kontrak pengadaan pemerintah. Kelima, mekanisme pengelolaan keuangan negara untuk pembayaran prestasi mengacu kepada aturan tentang pengelolaan APBN. Keenam, memperhatikan kepentingan umum penyediaan fasilitas umum (public utility) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi. Ketujuh, instrumen hukum yang mengatur kontrak pengadaan barang/jasa dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah selaku pihak yang terlibat kontrak.
Tidak tersedia versi lain