Text
Ensiklopedia hukum
Apakah akta autentik harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku? Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaa disebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Pada penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan dokumen resmi Negara adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, aktajualbeli, surat perjanjian, putusan pengadilan. Apakah akta autentik merupakan dokumen resmi negara? Tentu termasuk.
Tidak tersedia versi lain