Text
Hukum persaingan usaha di Indonesia
Buku yang hadir di hadapan pembaca ini merupakan sebagai upaya untuk mempelajari dan memahami lebih lanjut penafsiran dan pelaksanaan norma-norma Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan adanya pengaturan hukum persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat, tanpa merugikan masyarakat atau konsumen, sehingga pada gilirannya penguasaan pasar bersangkutan terjadi secara kompetitif dan sehat.
Tidak tersedia versi lain