Text
Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 dan pp RI tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Dilengkapi :
* PP RI No. 43 Th. 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
* PP RI No. 57 Th.2003 tentang Tata Cara Perlindungan
* Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
* PERPRES RI No. 6 Th.2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
* PERPRES RI No. 50 Th.2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
* PERPRES RI No. 48 Th.2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
* Peraturan Menteri Nomor : 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
* Perka PPATK Nomor : PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
* Perka PPATK Nomor : PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Tidak tersedia versi lain