Text
Perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik : Atas harta kekayaan dalam perkara pidana
Buku ini adalah hasil penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif (normative law research) dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum (reform-oriented research). Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Bahkan terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik saat ini masih bersifat “belas kasihan” dari aparat penegak hukum, sangat bergantung pada diri penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara. Hukum pidana tidak memadai untuk mengetahui apakah pihak ketiga beritikad baik atau beritikad buruk dalam memperoleh harta kekayaannya. Karenanya, aparat penegak hukum sebaiknya menggunakan pendekatan interdisipliner dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Tidak tersedia versi lain