Text
Dasar teknik pembuatan akta notaris
Kewenangan notaris yang utama adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, Salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang [Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun tentang Jabatan Notaris (UUJN)]. Salah satu syarat agar seseorang dapat diangkat sebagai notaris adalah sarjana hukum dan lulus jenjang strata dua kenotariatan atau berijazah sarjana hukum dan lulusan Pendidikan Spesialis Notariat.
Tidak tersedia versi lain