Text
Reformasi pendidikan : Akreditasi, sistem pendataan dan alternatif kebijakan pendidikan nasional
Pendidikan adalah hak bagi warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu mandat konstitusi didirikannya Negara Indonesia adalah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berangkat dari titik pijak tujuan kemerdekan, maka Pendidikan adalah sebuah keniscayaan yang pemenuhannya wajib diberikan oleh pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Tidak tersedia versi lain