Text
Hukum kekayaan intelektual di indonesia
Manusia merupakan makhluk yang unik karena mendapatkan karunia intelektual dari Tuhan Yang Maha Esa untuk mendayagunakan potensinya dalam mengelola dan memberdayakan masyarakat di dunia. Kekayaan intelektual, yang merupakan produk dari kemampuan dan kerja intelektual merupakan bagian lain dari hak milik yang bersumber pada aktivitas akal manusia. Kekayaan Intelektual berhubungan dengan informasi yang dapat digabungkan dalam objek berwujud dan direproduksi di lokasi yang berbeda, Misalnya: paten, desain, merek dagang, dan hak cipta. Perbedaan yang paling mencolok antara kekayaan intelektual dan bentuk kekayaan lainnya adalah bahwa kekayaan intelektual merupakan properti yang tidak berwujud, yaitu tidak dapat didefinisikan atau diidentifikasi oleh parameter fisiknya sendiri.
Tidak tersedia versi lain