Text
Hukum kepolisian : perkembangan, konsepsi, dan diskresi
Hukum Kepolisian di Indonesia merupakan landasan yang esensial namun jarang terkenal secara luas, meskipun telah diterapkan dalam tugas sehari-hari polisi dan menjadi bagian dari kurikulum Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian sejak 1958. Hal ini sejalan dengan perkembangan profesi Kepolisian dan Ilmu kepolisian yang masih dalam tahap pemahaman pasca kemerdekaan Indonesia pada 1945. Hukum Kepolisian berkembang seiring evolusi Ilmu Kepolisian, memerlukan unsur-unsur dan konsep dari berbagai cabang ilmu, termasuk ilmu hukum, untuk menjelaskan fenomena dan penyelesaian masalah yang terkait dengan tugas kepolisian. Dalam konteks ini, pemahaman terhadap Profesi Kepolisian, Ilmu Kepolisian, dan Ilmu Hukum saling terkait dan mendukung. Hukum Kepolisian, sebagai bagian dari pengetahuan hukum, mengikuti batasan-batasan profesi dan ilmu kepolisian.
Tidak tersedia versi lain