Text
Uji tuntas hukum = legal due diligence
Uji tuntas hukum atau sering dikenal sebagai legal due diligence merupakan suatu kegaiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul terkait transaksi yang akan dilakukan oleh para pihak. Selain guna menilai risiko hukum, kegaiatan uji tuntas hukum (legal due diligence) juga dimaksudkan untuk menilai potensi asset maupun potensi ekonomi dari transaksi yang akan dilakukan oleh para pihak.
Tidak tersedia versi lain