Text
Tindak pidana pencucian uang
Pencucian uang (money laudering) merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dalam bentuk penggunaan uang yang berasal atau dihasilkan dari kegaiatan ilegal atau kegiatan bertentangan dengan hukum dalam hal ini kejahatan, dimana dalam melakukan perbuatannya tersebut, pelakunya merahasiakan identitasnya.
Tidak tersedia versi lain