Text
Pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara
Buku ini membahas isu dan dampak negatif dari penerapan pidana perampasan kemerdekaan khususnya pidana penjara, sehingga diperlukan alternatif lain untuk menghindarinya. Salah satu bentuk alternatif untuk menghindari pidana penjara adalah pidana kerja sosial yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan disahkan tahun 2022.
Tidak tersedia versi lain