Text
Pengantar hukum jaminan dalam dimensi pailit
Buku ini menyajikan uraian-uraian lengkap mengenai hukum jaminan dan kaitannya dalam kondisi pailit. Hukum jaminan itu diartikan peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang. Jaminan dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, dan dapat berupa gadai, hipotek, atau fidusia. Tujuan jaminan adalah untuk melindungi kredit dari risiko kerugian, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Hukum jaminan senantiasa berkaitan dengan hukum ekonomi (economic law), karena perkembangan di bidang ekonomi, terutama pada sektor industri, perdagangan, perseroan, pengangkutan dan lain-lain, membutuhkan adanya dana. Penyediaan dana oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB) untuk kegiatan pembangunan membutuhkan adanya pengamanan bagi pengembalian dana yang dikucurkan tersebut. Penyaluran dana dalam bentuk fasilitas kredit oleh kreditur (bank maupun LKBB) membutuhkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi kembalinya dana tersebut kepada kreditur. Hukum jaminan itu diartikan peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang.
Tidak tersedia versi lain