Text
Sejarah pengaturan hukum rumah Susun di Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Rumah Susun merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan perumahan atau backlog. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait pembangunan dan pengelolaan rumah susun, mulai dari persyaratan teknis hingga aspek sosial dan lingkungan. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menyediakan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan harmonis. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan pembangunan rumah susun dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah perumahan di perkotaan.
Tidak tersedia versi lain