Text
Kebijakan hukum ideal pengaturan ruang udara Indonesia untuk pertahanan negara dan kesejahteraan bangsa
Pada saat ini ruang udara yang sangat luas dan jumlah bandar udara serta pesawat udara yang banyak pada tataran undang-undang hanya diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dalam kaitan pengaturan ruang udara Indonesia yang sangat luas tersebut, model kebijakan hukum yang tepat setidak-tidaknya diatur dalam 3 (tiga) undang-undang, yaitu undang-undang tentang penerbangan, undang-undang tentang transportasi atau angkutan udara dan undang-undang tentang ruang udara. Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara diperlukan untuk melengkapi hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal inilah yang dibahas di dalam buku ini.
Tidak tersedia versi lain