Text
Konsep, penerapan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia
Posisi hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia tercermin dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan salah satu instrumen utama yang mengatur hukum pidana di Indonesia. Pembaruan hukum pidana di Indonesia adalah langkah penting dalam menyesuaikan sistem hukum dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan saat ini masih merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda sehingga banyak ketentuan di dalamnya yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan sosial, politik, dan ekonomi bangsa Indonesia yang modern. Filosofi hukum pidana lama didasarkan pada asas retributif yang lebih menekankan pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. KUHP baru berpindah ke filosofi restorative justice yang lebih menekankan pada pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan keseimbangan keadilan.
Tidak tersedia versi lain