Text
Pengantar hukum Indonesia
Setiap negara memiliki tata hukumnya sendiri, dan tidak ada suatu negara di dunia ini yang tidak memiliki hukumnya sendiri. Demikian juga di Indonesia, bangsa ini memiliki tata hukumnya sendiri yang disebut sebagai “tata hukum Indonesia”. Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pengembangan tata hukumnya. Seiring dengan perjalanan sejarah negara, sistem hukumnya telah mengalami perkembangan yang signifikan. Dengan memahami sejarah sistem hukum Indonesia maka akan dapat melihat peran politik hukum dalam menetukan jenis, bentuk, materi, dan sumber hukum yang diterapkan di negara ini.
Tidak tersedia versi lain