Text
Tenaga kerja : hukum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Cakupannya jauh lebih luas dan kompleks. Selain mengatur perjanjian kerja, hukum ketenagakerjaan juga melibatkan aspek-aspek lain seperti perizinan, penetapan upah minimum, dan perlindungan tenaga kerja. Hal ini menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan tidak hanya bersifat perdata, tetapi juga menyentuh ranah hukum tata usaha negara dan bahkan hukum pidana. Ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, pemerintah memiliki peran penting sebagai pihak yang netral untuk menjaga keseimbangan dan keadilan.
Tidak tersedia versi lain