Text
Hakim dan penegakan hukum
Buku ini mengulas berbagai masalah dan tantangan dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Dimulai dengan laporan pidana yang berunjung dengan laporan balasan dari si terlapor yang berpotensi merugikan pelapor. Fenomena “lapor balik” ini dapat menghambat seseorang untuk melaporkan peristiwa pidana, meskipun hukum memberikan hak tersebut. Pasal pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP) sering digunakan untuk menjerat si pelapor awal. Apakah penerapan hukum pidana justru menciptakan ketidakteraturan daripada ketertiban masyarakat? Dengan pendekatan Critical Legal Studies, dikonstruksi ulang pasal penghinaan agar hak pelapor tetap dapat terlindungi tanpa merusak tujuan hukum pidana.
Tidak tersedia versi lain