Text
Trading influence dalam tindak pidana korupsi di Indonesia
Perdagangan pengaruh” atau Trading in Influence didefinisikan menjadi dua kategori, yaitu perdagangan pengaruh aktif dan pasif. Perdagangan pengaruh aktif mencakup tindakan menawarkan pengaruh untuk diperdagangkan, sementara perdagangan pengaruh pasif adalah menerima tawaran tersebut. Bentuk korupsi ini tergolong rumit dan sulit dipahami karena melibatkan hubungan trilateral. Dalam praktiknya, kejahatan ini melibatkan tiga pihak: dua pelaku dari sisi pengambil kebijakan, termasuk orang yang menjual pengaruhnya, dan pihak ketiga yang memberikan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan dari pejabat publik.
Tidak tersedia versi lain