Text
Hukum administrasi negara dan otonom daerah
Hukum berjudul Buku Hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah merupakan karya Firzhal Arzhi Jiwantara, dkk. Hukum administrasi negara merupakan hukum publik yang mengatur bagaimana pemerintah melakukan sesuatu untuk masyarakat dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi rakyat. Pemerintah dalam menjalani kewenangannya dibatasi oleh ruang lingkupnya agar kemudian jika pemerintah melanggar batasan dari kewenangannya maka akan diberikan sebuah ancaman atau sanksi berupa sanksi perdata, sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Pemerintah dalam hal ini pejabat negara memiliki kewenangan dalam hukum administrasi negara, yang di mana terdapat standar wewenang yang menjadi patokan agar tidak terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan suatu pemerintahan. Terdapat asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dijadikan sebagai dasar rujukan dalam melaksanakan wewenangnya.
Oleh karenanya Hukum Administrasi Negara sangat diperlukan mengingat negara merupakan organisasi kekuasaan, yang di mana Hukum Administrasi Negara muncul sebagai instrumen untuk mengawasi penggunaan kekuasaan pemerintahan. Dengan demikian, keberadaan Hukum Administrasi Negara muncul karena adanya hal kekuasaan negara dan pemerintahan dalam suatu negara hukum, yang menuntut tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum.
Tidak tersedia versi lain