Text
Hukum acara penyelesaian sengketa hubungan industrial : Teori dan praktik
Buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (Teori dan Praktik) Buku Hukum yang berjudul Buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (Teori dan Praktik) merupakan karya Endang Hadrian dan Mochammad Syafruddin Rezky Sanaky. Sejak tahun 2005 Pengadilan Hubungan Industrial mulai berlaku di Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial merupakan peradilan khusus yang berada pada Pengadilan Negeri. Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan perselisihan antar serikat pekerja. Pada peradilan khusus ini Hakim yang memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial terdiri dari seorang Hakim karier sekaligus sebagai Ketua Majelis, didampingi 2 (dua) orang Hakim ad hoc yang mewakili kepentingan pengusaha dan pekerja atau buruh. Hukum acara yang digunakan pada peradilan hubungan industrial pada umumnya hukum acara yang digunakan pada peradilan umum seperti HIR untuk Jawa-Madura dan Rbg untuk luar Jawa-Madura, dan terkadang menggunakan Rv jika tidak didapati pada HIR atau Rbg. Dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat beberapa hukum acara khusus yang tidak didapati pada HIR, Rbg, maupun Rv.
Tidak tersedia versi lain