Text
Hakim dan hukum pidana korupsi
Buku ini mengkaji pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan fokus pada kebijakan dan tantangan yang dihadapi hakim dalam penegakan hukum melalui putusannya. Diawali pembahasan mengenai pentingnya penanganan yang kejam kepada koruptor, seperti penggunaan borgol bagi tahanan korupsi sebagai sanksi sosial untuk menumbuhkan rasa malu yang mulai diterapkan KPK sejak 2019, selain penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan darurat, dengan tujuan memperkuat pencegahan seiring adanya korupsi dalam penanganan bencana alam di Lombok dan Palu. Meskipun keduanya dimaksudkan untuk memberikan peringatan keras kepada pelaku dan masyarakat, kedua langkah tersebut belum terbukti efektif sehingga adaptasi pendekatan yang digunakan dalam pemberantasan komunisme di Indonesia dapat dipertimbangkan diterapkan untuk kebijakan pemberantasan korupsi, yaitu dengan memberi label “jahat” pada koruptor, sekalipun pendekatan ini berisiko menimbulkan persoalan HAM.
Tidak tersedia versi lain