Text
Hak kebebasan berpendapat dalam konstitusi
Buku Hak Kebebasan Berpendapat Dalam Konstitusi mengupas model atau konsep hak kebebasan berpendapat dalam konstitusi di Indonesia dan sedikit mengulas perbandingannya dengan negara lain seperti Jerman dan Hongaria. Bagaimanapun, masih terdapat dilemma mengenai perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat tiap warga negara dengan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat itu sendiri yang acapkali dianggap melanggar hak asasi manusia. Namun, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga kehakiman menjalankan fungsinya melalui kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 berdasar konstitusi memberikan panduan dan parameter terhadap pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pandangan-pandangan mengenai relasi negara dan hak kebebasan berpendapat yang kemudian dikaitkan dengan bagaimana sudut pandang konstitusi dan hak asasi manusia menyikapi intervensi negara dalam mengatur hak kebebasan berpendapat diuraikan dalam bab awal buku ini. Selanjutnya, pengaturan dan praktik hak kebebasan berpendapat di Jerman dan Hongaria dibahas dalam rangka membandingkan bagaimana sikap Mahkamah Konstitusi antara negara-negara tersebut dalam menyikapi kebebasan berpendapat di negara tersebut. Selain itu, buku ini juga merangkum pertimbangan hukum putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengujikan terkait pengaturan undang-undang yang bersinggungan dengan hak kebebasan berpendapat di Indonesia.
Meskipun buku ini merupakan buku hukum, namun buku ini dapat menjadi bacaan untuk semua kalangan seperti akademisi dan mahasiswa non hukum bahkan mendorong masyarakat untuk dapat mempelajari batasan-batasan hak warga negara dalam menyampaikan pendapatnya melalui berbagai media sehingga kedepannya lebih bijak dalam menggunakan media social.
Tidak tersedia versi lain