Text
Sistem hukum dan bisnis ojek online
Buku ini mengupas keberadaan bisnis layanan transportasi ojek online yang belum diakui atau memiliki dasar hukum atau aturan. Dimana kondisi belum diakuinya sepeda motor sebagai kendaraan umum dan ojek online sebagai layanan transportasi umum dalam UU No.22 Tahun 2019 ini membuat pemerintah tidak bisa mengawasi layanan ojek online yang ada di Indonesia. Pengawasan sangat penting karena itu adanya kepastian hukum dalam bentuk sebuah aturan hukum agar dapat membangun bisnis layanan transportasi ojek online yang aman dan nyaman di Indonesia. Adanya jaminan keselamatan sebagaimana dimandatkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 138 (2) menetapkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang aman, nyaman.
Tidak tersedia versi lain