Text
Hukum perlindungan anak suatu tinjauan yuridis dan sosiologis
Hak asasi anak dan kebebasan anak (fundаmentаl rights аnd freedoms of children) telah diakui secara internasional melalui Konvensi Hak Anak (United Nаtions Convention on the Rights of the Child) dan diberlakukan sebagai hukum HАM Internasional pada 2 September 1990. Konvensi Hak Anak ini adalah instrumen internasional di bidang Hak Asasi Manusia dengan cakupan hak yang paling komprehensif. Konvensi ini terdiri dari 54 pasal, mencakup baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sekaligus. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Memberikan perlindungan kepada anak merupakan tindakan yang tepat karena anak-anak dikategorikan sebagai kelompok yang rentan (vulnerable groups) di samping kelompok rentan lainnya, seperti pengungsi (refugees), pengungsi dalam negeri (internally displaced persons), kelompok minoritas (national minorities), pekerja migran (migrant workers), penduduk asli pedalaman (indigenous peoples), dan perempuan (women). Komite PBB untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya juga mengidentifikasi anak-anak sebagai kelompok rentan bersama-sama dengan kelompok rentan lainnya, seperti petani yang tidak memiliki tanah, pekerja di desa, pengangguran di desa, pengangguran di kota, kaum miskin kota, usia lanjut, dan kelompok khusus lainnya.
Tidak tersedia versi lain