Text
Ex aequo et bono : anomali dalam choise of law menuju choice of paradigm
Konsep ex aequo et bono mengkaji bagaimana penyelesaian sengketa berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan dapat menantang pendekatan tradisional choice of law dalam hukum perdata internasional. Alih-alih menerapkan sistem hukum yang ditentukan melalui kaidah konflik hukum secara mekanis, pendekatan ini memberikan ruang bagi hakim atau arbiter untuk mengutamakan keadilan substantif ketika penerapan hukum yang berlaku berpotensi menghasilkan putusan yang tidak adil. Pergeseran tersebut mengubah paradigma penyelesaian sengketa dari sekadar menentukan hukum yang berlaku berdasarkan faktor yurisdiksi menuju penyeimbangan kepentingan para pihak melalui prinsip keadilan, itikad baik, dan kepatutan. Secara keseluruhan, konsep ini menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian sengketa lintas negara bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga tercapainya keadilan yang lebih substantif dan proporsional.
Tidak tersedia versi lain