Artikel Jurnal FH
Aktivitas jual beli di pinggir jalan menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan menurut peraturan daerah propinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
Artikel ini terdapat dalam Jurnal yuridis, Vol. 14 No. 16 Juli 2012
Tidak tersedia versi lain