Detail Cantuman
Advanced SearchText
Sistem presidensial indonesia dari soekarno ke jokowi
Sejak dimulainya reformasi tahun 1998, Indonesia memasuki fase sejarah politik baru. Salah satunya adalah upaya “pemurnian” sistem demokrasi presidensial melalui amandemen konstitusi sejak tahun 1999 hingga 2002. Sebagian besar upaya pemurnian sistem demokrasi presidensial melalui amandemen UUD 1945 dapat dikatakan berhasil. Pelembagaan tiga prinsip pokok sistem presidensial terpenuhi, yakni (1) presiden dipilih untuk masa jabatan yang bersifat tetap; (2) presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui dewan pemilih (electoral college); dan (3) presiden merupakan kepala eksekutif yang bersifat tunggal. Tiga prinsip tersebut tidak hanya telah dilembagakan melalui perubahan pasal-pasal UUD 1945, melainkan juga telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan politik bangsa Indonesia sejak Pemilu 2004.
Ketersediaan
UPN235424 | 321.804 2 DIA s | My Library (RAK KPS) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
321.804 2 DIA s
|
Penerbit | Pustaka Obor Indonesia : Jakarta., 2018 |
Deskripsi Fisik |
xxiv, 489 hlm.: 21 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786024336462
|
Klasifikasi |
321.804 2
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Revisi
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain